Masyarakat dan IPK Minta Penghulu Kampung Dayun Cabut Pernyataannya
Atas pernyataan Sang Penghulu tersebut, akhirnya Unggal Gultom bersama anggota IPK Dayun yang ikut menolak eksekusi lahan mendatangi Kantor Penghulu kampung itu. Unggal sudah menjelaskan kepada Kerani kampung terkait seluk beluk konflik lahan itu muncul.
“Kepemilikan lahan di hamparan 1.300 ha itu sudah bersertifikat (SHM), yang asal muasal lahan adalah proses jual beli dengan masyarakat, yang surat-surat awalnya dari Desa Dayun ini. Jika itu dipersoalkan tentu mempersoalkan surat-surat yang diterbitkan sendiri oleh Kampung Dayun ini,” kata dia.
Menurutnya sangat ironi bila Penghulu Kampung Dayun yang sekarang tidak mengerti masalah itu. Kemudian massa yang melakukan penolakan ditunding dari luar wilayah juga dibuktikan dengan membawa beberapa orang Dayun ke kantor itu.
“Rencananya kemarin ada ratusan orang yang hadir ingin menunjukkan KTP dan KK-nya ke Penghulu Dayun, namun kita tetap menjaga kesantunan sehingga perwakilan saja yang datang. Artinya mereka yang ikut menolak constatering dan eksekusi lahan tersebut adalah orang Dayun juga,” kata dia.
Tulis Komentar